rss_feed

Nagari Pasar Muara Labuh

Jl. Melati
Kecamatan Sungai Pagu Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat , Kode Pos 27774

mail_outline walinagaripasarmuaralabuh@gmail.com

Hari Libur Nasional
Hari Proklamasi Kemerdekaan R.I.
  • RUDI ISWANDRA

    Pj Wali Nagari

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    20 Juli 2024 09:05:40
  • EDRI YULITDRA

    Sekretaris Nagari

    Tidak Ada di Kantor
  • RIDO VERNANDO,A.Md

    Kaur Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
  • ANDI CASTRO

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
  • TITIK SANORA

    Kaur Administrasi Umum dan Tata Usaha

    Tidak Ada di Kantor
  • ERA JUWITA

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
  • RITA YULIA

    Kasi Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor
  • GUSTA SUHERMAN

    Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
  • RIKA ELSA PUTRI

    Staf/ Operator Siskeudes

    Tidak Ada di Kantor
  • BENY OKTA FIHENDRI

    Staf/ Operator Sipades

    Tidak Ada di Kantor
  • BARITA ARAZZAK

    Wali Jorong Pasar Muara Labuh Barat

    Tidak Ada di Kantor
  • ALAM YANDRA

    Wali Jorong Pasar Muara Labuh Utara

    Tidak Ada di Kantor
  • MUHARIS

    Staff Sekretariat BAMUS

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang di Website Resmi Nagari Pasar Muara Labuh Apabila Merasakan Gejala Batuk, Demam, Sesak dan Gangguan Pernafasan, Dapat Melakukan Konsultasi Ke Puskesmas Muara Labuh HP 08126767045 Kosultasi Covid - 19 : Weny Fajriani, S.Farm ( 085274350050 ) Mega Verta Christina, SKM ( 082385989262 )
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
1 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

2

Kemarin

28

Minggu Ini

205

Bulan Ini

43

Bulan Lalu

660

Tahun Ini

503

Tahun Lalu

1,983

Total
fingerprint
Tugas dan Fungsi

23 Januari 2020 17:23:53 8.913 Kali

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PEMERINTAH NAGARI

 WALI NAGARI

  1. Menyelenggarakan pemerintahan Nagari berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BAMUS
  2. Mengajukan rancangan peraturan Nagari
  3. Menetapkan peraturan-peraturan yang telah mendapatkan persetujuan bersama BAMUS
  4. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan Nagari mengenai APB Nagari untuk dibahas dan ditetapkan bersama BAMUS
  5. Membina kehidupan masyarakat Nagari
  6. Membina ekonomi Nagari
  7. Mengordinasikan pembangunan Nagari secara partisipatif
  8. Mewakili Nagarinya di dalam dan luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan paeraturan perundang-undangan; dan
  9. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 SEKRETARIS NAGARI

  1. Tugas Pokok : Membantu Wali Nagari dalam mempersiapkan dan melaksanakan pengelolaan administrasi Nagari, mempersiapkan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan Pemerintah Nagari.
  2. Fungsi :
  1. Mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Desa.
  2. Mengoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa  dan rancangan perubahan   APB Desa.
  3. Mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan desa tentang APB Desa,perubahan APB Desa,dan pertanggungjawaban Pelaksanaan APB Desa.
  4. Mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan kepala desa Tentang penjabaran APB Desa dan perubahan APB Desa.
  5. Mengoordinasikan tugas perangkat desa lain yang menjalankan tugas PPKD.
  6. Mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.

Selain yang diatas,

Ada lagi 3 tugas Sekretaris Nagari dalam pengelolaan keuangan nagari :

  1. Melakukan verifikasi terhadap DPA,DPPA dan DPAL
  2. Melakukan verifikasi terhadap RAK Desa,dan terakhir
  3. Melakukan verifikasi terhadap terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa

 KEPALA URUSAN (KAUR) PERENCANAAN

  1. Tugas Pokok : Membantu Sekretaris Nagari dalam melaksanakan administrasi umum, tata usaha dan kearsipan, pengelolaan inventaris kekayaan Nagari, serta mempersiapkan bahan rapat dan laporan.
  2. Fungsi :
  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidangnya…
  2. Melaksanakan kegiatan sesuai bidang tugasnya.
  3. Mengendalikan tugas sesuai bidang tugasnya.
  4. Menyusun DPA, DPPA dan DPAL sesuai bidang tugasnya.
  5. Menandatangani perjanjian kerjasama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa yang berada dalam bidang tugasnya.
  6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes.
  7. Kaur Keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal (4) huruf c melaksanakan fungsi kebendaharaan.
  8. Kaur Keuangan sebagaimana dimaksud ayat 1 mempunyai tugas :
  • Menyusun RAK Nagari dan,
  • Melakukan penataausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan/ membayar, menatausahaan dan mempertanggungjawabkan penerimaaan pendapatan desa dan pengeluaran pelaksanaan APB Desa.
  1. Kaur Keuangan dalam melaksanakan fungsi kebendaharaan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Pemerintahan Nagari

KEPALA URUSAN (KAUR) UMUM

Tugas Pokok : Membantu Sekretaris Nagari dalam melaksanakan pengelolaan sumber pendapatan Nagari, pengelolaan administrasi keuangan Nagari dan mempersiapkan bahan penyusunan APB Nagari.

  1. Fungsi :
  2. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidangnya…
  3. Melaksanakan kegiatan sesuai bidang tugasnya.
  4. Mengendalikan tugas sesuai bidang tugasnya.
  5. Menyusun DPA, DPPA dan DPAL sesuai bidang
  6. Menandatangani perjanjian kerjasama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa yang berada dalam bidang tugasnya.
  7. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes.
  • Administrasi Keuangan
  • Administrasi Sumber Pendapatan Dan Pengeluaran
  • Verifikasi Administrasi Keuangan
  • Administrasi Penghasilan Wali Nagari, Perangkat Nagari, Bamus Dan Lembaga Pemerintahan Nagari Lainnya

 KEPALA SEKSI (KASI) PEMERINTAHAN

  1. Tugas Pokok : Membantu Wali Nagari dalam melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan, administrasi pertanahan, pembinaan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Nagari, mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penataan, Kebijakan dalam Penyusunan produk hukum Nagari.
  2. Fungsi :
  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidangnya…
  2. Melaksanakan kegiatan sesuai bidang tugasnya.
  1. Mengendalikan tugas sesuai bidang tugasnya.
  2. Menyusun DPA, DPPA dan DPAL sesuai bidang
  3. Menandatangani perjanjian kerjasama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa yang berada dalam bidang tugasnya.
  4. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes.
  • Tatapraja Pemerintahan
  • Menyusun Rencana Regulasi Nagari
  • Pembinaan Masalah Pertanahan
  • Pembinaan Masalah Ketentraman Dan Ketertiban
  • Upaya Perlindungan Masyarakat
  • Kependudukan
  • Penataan Dan Pengelolaan Wilayah
  • Pendataan Dan Pengelolaan Profil Nagari
  • Melaksanakan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Nagari
  • Pembangunan Di Bidang Pendidikan, Kesehatan
  • Sosialisasi Serta Motivasi Masyarakat Di Bidang Budaya, Ekonomi, Politik, Limgkungan Hidup, Pemberdayaan Keluarga, Pemuda, Olahraga Dan Karang Taruna
  • Melaksanakan Penyuluhan Dan Motivasi Terhadap Hak Dan Kewajiban Masyarakat
  • Pelestarian Nilai Sosial Budaya Masyarakat, Keagamaan, Dan Ketenaga Kerjaan.

 Administrasi Pemerintahan Nagari :

  1. Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
  3. Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi warga Nagari yang berkehidupan ekonomi kurang mampu agar mendapatkan penangguhan-penangguhan. Misalkan penangguhan atau pengurangan beban biaya di rumah sakit. Pembuatan surat ini tidak memerlukan biaya, digratiskan bagi warga Nagari yang memerlukan. Dalam perkembangannya SKTM ini berubah menjadi Kartu Multiguna, Kartu ini dapat digunakan oleh satu keluarga yang diwakili oleh Wali keluarga sebagai pemegang kartu
  4. Surat Keterangan Lalu Lintas
  5. Surat Keterangan NTCR
  6. Surat Pengantar Pernikahan
  7. Surat Keterangan Naik Haji
  8. Surat Keterangan Domisili
  9. Surat Keterangan Pengantar Kepolisian
  10. Surat Keterangan Pindah
  11. Surat Keterangan Lahir/Mati
  12. Surat Keterangan Ke Bank dll.
  13. Surat Keterangan Pengiriman Wesel
  14. Surat Keterangan Jual Beli Hewan
  15. Surat Keterangan Izin Keramaian
  16. Pengenaan Pungutan atas Transaksi Jual beli Hasil Bumi dikenakan dari harga transaksi jual beli dan dikenakan kepada pembeli atau penjual
  17. Pengenaan pungutan atas transaksi jual beli tanah rumah dikenakan dari harga transakasi jual beli dan dikenakan kepada pembeli atau penjual
  18. Surat Keterangan Tebang Kayu/Bambu
  19. Tarip pengenaan pungutan pengusaha angkutan sewa sarana dan BUMdes; dan
  20. Perusahaan PT/CV atau pemborong dan sejenisnya dari jumlah anggaran.

KEPALA SEKSI (KASI) KESEJAHTERAAN

  1. Tugas Pokok : Membantu Wali Nagari dalam melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan, administrasi pertanahan, pembinaan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Nagari, mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penataan, Kebijakan dalam Penyusunan produk hukum Nagari.
  2. Fungsi :
  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidangnya…
  2. Melaksanakan kegiatan sesuai bidang tugasnya.
  3. Mengendalikan tugas sesuai bidang tugasnya.
  4. Menyusun DPA, DPPA dan DPAL sesuai bidang
  5. Menandatangani perjanjian kerjasama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa yang berada dalam bidang tugasnya.
  6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes.

 KEPALA SEKSI (KASI) PELAYANAN

  1. Tugas Pokok : Membantu Wali Nagari dalam melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan, administrasi pertanahan, pembinaan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Nagari, mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penataan, Kebijakan dalam Penyusunan produk hukum Nagari.
  2. Fungsi :
  3. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidangnya…
  4. Melaksanakan kegiatan sesuai bidang tugasnya.
  5. Mengendalikan tugas sesuai bidang tugasnya.
  6. Menyusun DPA, DPPA dan DPAL sesuai bidang
  7. Menandatangani perjanjian kerjasama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa yang berada dalam bidang tugasnya.
  8. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes.

 WALI JORONG

Tugas :

  1. Membantu pelaksanaan tugas Wali Nagari dalam wilayah kerjanya
  2. Melakukan pembinaan dalam rangka meningkatkan swadaya dan gotong royong masyarakat
  3. Melakukan kegiatan penerangan tentang program pemerintah kepada masyarakat
  4. Membantu Wali Nagari dalam pembinaan dan mengkoordinasikan kegiatan diwilayah kerjanya
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Wali Nagari.

Fungsi :

  1. Melakukan koordinasi terhadap jalannya pemerintah Nagari, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan masyarakat diwilayah dusun
  2. Melakukan tugas dibidang pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan yang menjadi tanggung jawabnya
  3. Melakukan usaha dalam rangka meningkatkan partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat dan melakukan pembinaan perekonomian
  4. Melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan dan pemeliharaan ketrentaman dan ketertiban masyarakat
  5. Melakukan fungsi-fungsi lain yang dilimpahkan oleh Wali Nagari.

 BAMUS NAGARI (BADAN MUSYAWARAH NAGARI) 

BAMUS mempunyai fungsi menetapkan peraturan Nagari bersama Wali Nagari, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

 Tugas :

  1. Membahas rancangan peraturan Nagari bersama Wali Nagari
  2. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan Nagari dan peraturan Wali Nagari
  3. Mengusulkan, pengangkatan dan pemberhentian Wali Nagari
  4. Membentuk panitia pemilihan Wali Nagari
  5. Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat
  6. Menyusun tata tertib BAMUS.

 Hak :

  1. Meminta keterangan kepada pemerintah Nagari
  2. Menyatakan pendapat Kewajiban
  3. Mengamalkan pancasila, melaksanakan UUD 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan
  4. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Nagari
  5. Mempertahankan dan memelihara hukum nasional sera keutuhan NKRI
  6. Menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
  7. Memproses pemilihan Wali Nagari
  8. Mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan
  9. Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat
  10. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.

 

 

Tugas dan Fungsi

21.83 KB
cloud_download Unduh
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

reorder Penyerahan BLT Dana Nagari

TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBN 2024 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Nagari
Rp. 3.365.000,00 | Rp. 2.369.326.148,00
0.14 %
Belanja Nagari
Rp. 0,00 | Rp. 2.398.461.610,06
0 %
Pembiayaan Nagari
Rp. 0,00 | Rp. -720.150.422,06
0 %
insert_chart
APBN 2024 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Usaha Nagari
Rp. 3.365.000,00 | Rp. 3.365.000,00
100 %
Dana Desa
Rp. 0,00 | Rp. 1.323.993.000,00
0 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp. 0,00 | Rp. 24.220.987,00
0 %
Alokasi Dana Nagari
Rp. 0,00 | Rp. 1.017.747.161,00
0 %
insert_chart
APBN 2024 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Nagari
Rp. 0,00 | Rp. 1.235.943.670,81
0 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari
Rp. 0,00 | Rp. 353.050.000,00
0 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Nagari
Rp. 0,00 | Rp. 266.013.939,25
0 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Nagari
Rp. 0,00 | Rp. 411.854.000,00
0 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Nagari
Rp. 0,00 | Rp. 131.600.000,00
0 %