mail_outline walinagaripasarmuaralabuh@gmail.com
10 Okt 2020 18:33:27 336 Kali
[KBR|Warita Desa] Pasar Muara Labuh | Badan Standardisasi Nasional (BSN) Nasrudin Irawan mengimbau masyarakat untuk memakai masker terstandar dan terjamin kualitasnya sebagai bagian dari upaya mencegah penularan COVID-19.
Dikutip dari laman BSN.go.id, BSN telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil – Masker yang mengatur persyaratan mutu masker yang terbuat dari kain tenun dan/atau kain rajut dari berbagai jenis serat. Syaratnya, masker minimal terdiri dari dua lapis kain dan dapat dicuci beberapa kali.
Dalam SNI 8914:2020, masker kain di bagi ke dalam tiga tipe, yaitu tipe A masker kain untuk penggunaan umum, tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan tipe C untuk filtrasi partikel.
Adapun, pengujian yang dilakukan, diantaranya uji daya tembus udara dilakukan sesuai SNI 7648; uji daya serap dilakukan sesuai SNI 0279; uji tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat, dan ludah; pengujian Zat warna azo karsinogen; serta aktivitas antibakteri.
Relawan Task Force COVID-19 Persekutuan Kristen Antar Universitas (Perkantas) dr. Dewi Citra Puspita, MARS mengatakan secara umum, masker yang digunakan masyarakat harus sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) seperti mininal tiga lapis, dengan lapisan dalam bisa menyerap air, lapisan tengah untuk filtrasi, dan lapisan luar.
Dewi menuturkan yang pasti dengan aturan SNI maupun WHO, sudah jelas masker satu lapis atau seperti model scuba tidak direkomendasikan untuk digunakan masyarakat karena tidak efektif untuk mencegah penularan COVID-19.
Menurut panduan mengenai pemakaian masker kain dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), masker harus terdiri atas minimal tiga lapisan yaitu lapisan bagian dalam berupa bahan yang menyerap air seperti katun, bagian tengah berupa bahan tanpa tenun seperti polipropilen, dan bagian luar berupa bahan yang tidak menyerap seperti poliester atau campurannya.
Oleh : Ardhi Rosyadi
Editor: Agus Luqman
Untuk artikel ini
date_range 15 Januari 2020 11:19:38
place Lokasi : Gedung Serba Guna Nagari Pasir Talang Barat
account_circle Koordinator : BKAN Sungai Pagu
date_range 15 Januari 2020 11:22:13
place Lokasi : Aula Kantor Camat Sungai Pagu
account_circle Koordinator : KPU Solok Selatan
date_range 17 Januari 2020 11:24:22
place Lokasi : Nagari Pasar Muara Labuh
account_circle Koordinator : BPKD Kab. Solok Selatan
date_range 17 Januari 2020 11:26:30
place Lokasi : Nagari Pasar Muara Labuh
account_circle Koordinator : BPKD Kab. Solok Selatan
date_range 10 Februari 2020 09:00:00
place Lokasi : Kantor Wali Nagari Pasar Muara Labuh
account_circle Koordinator : Kasi Pemerintahan
date_range 05 Maret 2020 09:00:00
place Lokasi : Puskesmas Muara Labuh
account_circle Koordinator : Puskesmas Muara Labuh
date_range 09 Maret 2020 09:00:00
place Lokasi : Kantor Camat Sungai Pagu
account_circle Koordinator : Ekbang Kecamatan Sungai Pagu
date_range 11 Maret 2020 08:30:00
place Lokasi : Aula Nagari Pasir Talang Barat
account_circle Koordinator : Panitia Musrenbang Kec Sungai Pagu
date_range 23 Maret 2020 14:30:00
place Lokasi : Kantor Wali Nagari
account_circle Koordinator : UPK Kecamatan Sungai Pagu
date_range 24 Maret 2020 12:05:57
place Lokasi :
account_circle Koordinator :
date_range 30 Maret 2020 10:00:00
place Lokasi : Kantor Wali Nagari
account_circle Koordinator : Kasi Pemerintahan
date_range 18 September 2020 09:00:00
place Lokasi : Kantor Wali Nagari
account_circle Koordinator : Kasi Kesejahteraan Rakyat
date_range 06 Oktober 2020 09:00:00
place Lokasi : Aula Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
account_circle Koordinator : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab Solok
date_range 14 Oktober 2020 09:00:00
place Lokasi : Kantor Wali Nagari
account_circle Koordinator : Kasi Pemerintahan
date_range 21 Juli 2022 09:00:00
place Lokasi : Kantor Wali Nagari
account_circle Koordinator : Rita Yulia
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran