rss_feed

Nagari Pasar Muara Labuh

Jl. Melati
Kecamatan Sungai Pagu Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat , Kode Pos 27774

mail_outline walinagaripasarmuaralabuh@gmail.com

Perayaan
Hari Paskah
  • RUDI ISWANDRA

    Pj Wali Nagari

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    28 Maret 2024 13:35:02
  • EDRI YULITDRA

    Sekretaris Nagari

    Tidak Ada di Kantor
  • RIDO VERNANDO,A.Md

    Kaur Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
  • ANDI CASTRO

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
  • TITIK SANORA

    Kaur Administrasi Umum dan Tata Usaha

    Tidak Ada di Kantor
  • ERA JUWITA

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
  • RITA YULIA

    Kasi Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor
  • GUSTA SUHERMAN

    Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
  • RIKA ELSA PUTRI

    Staf/ Operator Siskeudes

    Tidak Ada di Kantor
  • BENY OKTA FIHENDRI

    Staf/ Operator Sipades

    Tidak Ada di Kantor
  • BARITA ARAZZAK

    Wali Jorong Pasar Muara Labuh Barat

    Tidak Ada di Kantor
  • ALAM YANDRA

    Wali Jorong Pasar Muara Labuh Utara

    Tidak Ada di Kantor
  • MUHARIS

    Staff Sekretariat BAMUS

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang di Website Resmi Nagari Pasar Muara Labuh Apabila Merasakan Gejala Batuk, Demam, Sesak dan Gangguan Pernafasan, Dapat Melakukan Konsultasi Ke Puskesmas Muara Labuh HP 08126767045 Kosultasi Covid - 19 : Weny Fajriani, S.Farm ( 085274350050 ) Mega Verta Christina, SKM ( 082385989262 )
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
2 Orang
Masuk
3 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
3 Orang
Masuk
6 Orang
Pindah
1 Orang

0

Hari Ini

4

Kemarin

5

Minggu Ini

36

Bulan Ini

188

Bulan Lalu

341

Tahun Ini

503

Tahun Lalu

1,664

Total
fingerprint
Ini 24 Sektor Industri yang Dibebaskan dari Pajak Gaji Karyawan

14 Maret 2020 09:40:46 431 Kali

 

[KBR|Warita Desa] Pasar Muara Labuh | Demi mengantisipasi pelemahan ekonomi akibat wabah Covid-19, pemerintah membebaskan pekerja dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 selama periode April-September 2020.

Tapi, pembebasan pajak gaji ini hanya diberikan untuk pekerja di industri pengolahan.

"Relaksasi diberikan melalui skema PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% atas penghasilan dari pekerja dengan besaran sampai dengan Rp200 juta pada sektor industri pengolahan," jelas Kemenko Perekonomian dalam siaran persnya, Jumat (13/3/2020).

"Diharapkan para pekerja di sektor industri pengolahan tersebut mendapatkan tambahan penghasilan untuk mempertahankan daya beli," lanjut Kemenko Perokonomian.

Rincian jenis usaha yang termasuk industri pengolahan adalah:

Makanan;Minuman;Pengolahan tembakau;Tekstil;Pakaian jadi;Kulit, barang dari kulit dan alas kaki;Kayu, barang dari kayu dan gabus (tidak termasuk furnitur) dan barang anyaman dari bambu, rotan dan sejenisnya;Kertas dan barang dari kertas;Pencetakan dan reproduksi media rekaman;Produk dari batu bara dan pengilangan minyak bumi;Bahan kimia dan barang dari bahan kimia;Farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional;Karet, barang dari karet dan plastik;Barang galian bukan logam;Logam dasar;Barang logam, bukan mesin dan peralatannya;Komputer, barang elektronik dan dan optik;Peralatan listrik;Mesin dan perlengkapan ytdl;Kendaraan bermotor, trailer dan semi trailer;Alat angkutan lainnya;Furnitur;Pengolahan lainnya;Jasa reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan.

"Nilai dari relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 21 karyawan yang ditanggung pemerintah nilainya akan sebesar Rp8,6 triliun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020). 

Kata Sri Mulyani, stimulus ini diberikan karena wabah Covid-19 membuat industri pengolahan kesulitan mendapatkan bahan baku dan barang modal.

Oleh : Adi Ahdiat, Astri Septiani
Editor: Agus Luqman

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

reorder Penyerahan BLT Dana Nagari

TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBN 2022 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Nagari
Rp. 2.026.662.755,00 | Rp. 2.002.923.695,00
101.19 %
Belanja Nagari
Rp. 1.951.348.817,00 | Rp. 2.602.918.994,81
74.97 %
Pembiayaan Nagari
Rp. 659.353.815,81 | Rp. 599.995.299,81
109.89 %
insert_chart
APBN 2022 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Dana Desa
Rp. 954.317.000,00 | Rp. 954.317.000,00
100 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp. 24.220.986,00 | Rp. 7.790.216,00
310.92 %
Alokasi Dana Nagari
Rp. 1.042.409.133,00 | Rp. 1.040.816.479,00
100.15 %
Bunga Bank
Rp. 5.715.636,00 | Rp. 0,00
100 %
insert_chart
APBN 2022 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Nagari Nagari
Rp. 868.211.617,00 | Rp. 1.447.245.918,00
59.99 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari Nagari
Rp. 234.474.200,00 | Rp. 257.015.000,00
91.23 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Nagari
Rp. 122.085.000,00 | Rp. 132.205.000,00
92.35 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Nagari
Rp. 283.778.000,00 | Rp. 323.653.076,81
87.68 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Nagari Nagari
Rp. 442.800.000,00 | Rp. 442.800.000,00
100 %